SURAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menugaskan Tri Fauzy Aldewanta sebagai Bendahara dan Agung Fuaddi selaku Pengelola Keuangan untuk menghadiri Kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran 2025, Rabu (04/09/2024).
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari hingga tanggal 6 September 2024 dengan diikuti oleh seuruh Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Jateng.
RKA-K/L atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara / Lembaga.
Sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana berkesempatan memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan ini.
Dalam arahannya, Kadivmin menyampaikan prinsip efektivitas dan efisiensi. "Sebagaimana pidato yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo, prinsip efektivitas dan efisiensi harus diterapkan dalam pengalokasian anggaran, " terangnya.
Prinsip efektivitas yang dimaksud di antaranya money follow program, stop pemborosan anggaran, penerapan e-Goverment, dan fokus kerja, sedangkan prinsip efisiensi yaitu berhemat anggaran dari kegiatan yang tidak penting, fokus program yang mendukung capaian tujuan organisasi, dan penggunaan anggaran untuk kebermanfaatan bagi masyarakat.
Baca juga:
Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
|
Disamping itu, Anton juga mengingatkan 3 arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
"Kolaborasi, sinergi, dan integritas, tiga arahan Menkumham tersebut juga hendaknya dijadikan pedoman dalam pengalokasian anggaran sehingga tujuan organisasi dapat tercapai, " pungkasnya.
(N.Son/Reza)